Suara Merdeka : Selasa, 30 Agustus 2005
KEBUMEN - Pemkab Kebumen akan menerima 570 CPNS baru mulai minggu
kedua September mendatang. Dari formasi yang ada, 70 persen diutamakan
bagi tenaga honorer, dan sisanya dari pelamar umum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Ristijanto SH Sabtu
lalu menerangkan, Pemkab semula mengajukan 625 formasi CPNS ke Pusat,
namun disetujui 570. Adapun rinciannya, tenaga kependidikan 295 orang,
tenaga kesehatan 155 orang, dan tenaga teknis strategis 120 orang.
Ristijanto menjelaskan, tenaga honorer dimaksud adalah yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan
untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu secara terus menerus, yang
penghasilannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Adapun prioritas pengadaan CPNS 2005 ini diberikan untuk tenaga guru,
tenaga kesehatan baik dokter, bidan maupun perawat. Kemudian penyuluh
pertanian baik penyuluh peternakan dan penyuluh perikanan, serta
tenaga teknis lain yang sangat dibutuhkan.
Pihaknya menekankan, sesuai rencana alokasi, Pemkab akan menerima
tenaga guru dan tenaga kesehatan dengan 70 persen untuk tenaga honorer
dan sisanya untuk pelamar umum. Adapun alokasi tenaga lain 80 persen
tenaga teknis, dengan komposisi 10 persen penyuluh pertanian honorer,
48 persen honorer tenaga teknis, 32 persen tenaga teknis dari pelamar
umum, dan 10 persen tenaga fasilitatif.
Tes Bakat
Menyinggung materi ujian bagi pelamar umum, untuk ujian tes CPNS
berupa pengetahuan umum, bakat skolastik, substansi, dan tes
pengetahuan keterampilan lainnya sesuai kebutuhan jabatan.
Ristijanto menambahkan, pengumuman penerimaan CPNS itu akan dilakukan
pada September Minggu II. Seleksi serentak dilaksanakan pada 25
Oktober mendatang. Pemeriksaan lembar jawaban hasil ujian CPNS dimulai
Minggu IV Oktober, penetapan kelulusan Minggu IV November, dan
pengumuman hasil ujian pada 28 November.
Adapun kelengkapan berkas lamaran bagi yang dinyatakan lulus dan
diterima serta penyampaian usul NIP ke BKN pada Minggu V November, dan
terhitung menjalankan tugas pengangkatan sebagai CPNS direncanakan 1
Desember 2005.
Ristijanto mengungkapkan, terkait kebijakan pengangkatan tentang
honorer, dapat diangkat langsung sebagai CPNS. Dengan syarat, masa
kerja 20 tahun ke atas dan usia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.
Hal yang sama berlaku bagi dokter yang telah atau sedang PTT atau
dokter honorer daerah yang berusia maksimal 46 tahun, serta bersedia
ditempatkan di Puskesmas daerah terpencil sekurang-kurangnya lima
tahun.(B3-39)
KEBUMEN - Pemkab Kebumen akan menerima 570 CPNS baru mulai minggu
kedua September mendatang. Dari formasi yang ada, 70 persen diutamakan
bagi tenaga honorer, dan sisanya dari pelamar umum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Ristijanto SH Sabtu
lalu menerangkan, Pemkab semula mengajukan 625 formasi CPNS ke Pusat,
namun disetujui 570. Adapun rinciannya, tenaga kependidikan 295 orang,
tenaga kesehatan 155 orang, dan tenaga teknis strategis 120 orang.
Ristijanto menjelaskan, tenaga honorer dimaksud adalah yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan
untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu secara terus menerus, yang
penghasilannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Adapun prioritas pengadaan CPNS 2005 ini diberikan untuk tenaga guru,
tenaga kesehatan baik dokter, bidan maupun perawat. Kemudian penyuluh
pertanian baik penyuluh peternakan dan penyuluh perikanan, serta
tenaga teknis lain yang sangat dibutuhkan.
Pihaknya menekankan, sesuai rencana alokasi, Pemkab akan menerima
tenaga guru dan tenaga kesehatan dengan 70 persen untuk tenaga honorer
dan sisanya untuk pelamar umum. Adapun alokasi tenaga lain 80 persen
tenaga teknis, dengan komposisi 10 persen penyuluh pertanian honorer,
48 persen honorer tenaga teknis, 32 persen tenaga teknis dari pelamar
umum, dan 10 persen tenaga fasilitatif.
Tes Bakat
Menyinggung materi ujian bagi pelamar umum, untuk ujian tes CPNS
berupa pengetahuan umum, bakat skolastik, substansi, dan tes
pengetahuan keterampilan lainnya sesuai kebutuhan jabatan.
Ristijanto menambahkan, pengumuman penerimaan CPNS itu akan dilakukan
pada September Minggu II. Seleksi serentak dilaksanakan pada 25
Oktober mendatang. Pemeriksaan lembar jawaban hasil ujian CPNS dimulai
Minggu IV Oktober, penetapan kelulusan Minggu IV November, dan
pengumuman hasil ujian pada 28 November.
Adapun kelengkapan berkas lamaran bagi yang dinyatakan lulus dan
diterima serta penyampaian usul NIP ke BKN pada Minggu V November, dan
terhitung menjalankan tugas pengangkatan sebagai CPNS direncanakan 1
Desember 2005.
Ristijanto mengungkapkan, terkait kebijakan pengangkatan tentang
honorer, dapat diangkat langsung sebagai CPNS. Dengan syarat, masa
kerja 20 tahun ke atas dan usia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.
Hal yang sama berlaku bagi dokter yang telah atau sedang PTT atau
dokter honorer daerah yang berusia maksimal 46 tahun, serta bersedia
ditempatkan di Puskesmas daerah terpencil sekurang-kurangnya lima
tahun.(B3-39)